PENGERTIAN CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG

Istilah ‘Cagar Budaya’ mulai diperkenalkan dalam sistem hukum negara tahun 1992 ketika undang-undang yang mengatur tinggalan purbala disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang dibuat masa kolonial yaitu Monumenten Ordonnatie tahun 1931 yang disahkan menggunakan… Read more“PENGERTIAN CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG”

PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan… Read more“PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN”

PELESTARIAN CAGAR BUDAYA “MAKAM EMBUNG FATIMAH DI PULAU PENYENGAT”

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Menurut Undang-undang… Read more“PELESTARIAN CAGAR BUDAYA “MAKAM EMBUNG FATIMAH DI PULAU PENYENGAT””