BIDANG ADAT TRADISI DAN KARYA BUDAYA TAKBENDA

BUDHIHARTI, S.Sos
NIP.19671206 198903 2 010
Kepala Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda

 

Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait Adat Tradisi, Karya Budaya Takbenda, Tenaga Adat Tradisi. Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda memiliki rincian tugas sebagai berikut.

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Adat, Tradisi dan Karya Budaya Takbenda;
  5. Menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Adat Tradisi;
  6. Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Karya Budaya Takbenda;
  7. Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Tenaga Adat Tradisi;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.