PENGERTIAN CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG

Istilah ‘Cagar Budaya’ mulai diperkenalkan dalam sistem hukum negara tahun 1992 ketika undang-undang yang mengatur tinggalan purbala disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang dibuat masa kolonial yaitu Monumenten Ordonnatie tahun 1931 yang disahkan menggunakan… Read more“PENGERTIAN CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG”

PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan… Read more“PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN”