Rumah melayu desa berakit berbentuk panggung dan beratapkan limas dengan tiang penyanggah bangunan sebanyak 5 x 7 buah dan tiang penyanggah tambahan 6 x 7 buah dengan tambahan ruang tamu. Rumah melayu Berakit terbuat dari kayu dan beratapkan nipah, hanya sekarang mengalami perubahan dengan penambahan dapur atau kamar mandi di… Read more“RUMAH TRADISIONAL MELAYU”
PENYENGAT INDERASAKTI PULAU WARISAN DUNIA
Orang Inggris menyebutnya the island of Mars, Peningat, atau Pulo Pinigad (de Bruyn Kops, 1855, Begbie, 1967, Abu Hassan Sham, 1993). Bahkan, mereka menyebutnya Peningat of Mars. Orang Belanda pula menyebutnya Penjengat atau Penjingat (van Ronkel, 1921; Abu Hassan Sham, 1993). Itulah sebutan yang digunakan oleh bangsa Eropa, khususnya Inggris… Read more“PENYENGAT INDERASAKTI PULAU WARISAN DUNIA”
PENGERTIAN CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG
Istilah ‘Cagar Budaya’ mulai diperkenalkan dalam sistem hukum negara tahun 1992 ketika undang-undang yang mengatur tinggalan purbala disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang dibuat masa kolonial yaitu Monumenten Ordonnatie tahun 1931 yang disahkan menggunakan… Read more“PENGERTIAN CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG”
PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan… Read more“PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN”