Drs.R.IMRAN HANAFI,MM
NIP.19661025 199309 1 001
Kepala Bidang Cagar Budaya
Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait Pelestarian Cagar Budaya, Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya, Tenaga Cagar Budaya.
Bidang Cagar Budaya mempunyai rincian tugas:
- Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Bidang Cagar Budaya;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Bidang Cagar Budaya;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Bidang Cagar Budaya;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Bidang Cagar Budaya;
- Menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Pelestarian Cagar Budaya;
- Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya;
- Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Tenaga Cagar Budaya;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Bidang Cagar Budaya;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang Bidang Cagar Budaya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan