PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Proses penetapan benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan menjadi sebuah cagar budaya tentunya harus melalui proses pendaftaran dan pengkajian. Setelah itu dapat ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Menteri/ Gubernur/ Walikota/ Bupati sesuai dengan pemeringkatannya.

Upaya penetapan Cagar budaya, melalui proses pendaftaran dan pengkajian memiliki prosedur yang berjenjang. Dimulai dari pendaftaran oleh Tim pendaftaran di Kabupaten/Kota di mana benda, bangunan, struktur, situs, kawasan itu berada. Hasil pendaftaran akan diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten/ Kota untuk dikaji kelayakannya sebagai cagar budaya atau bukan cagar budaya. Nantinya hasil kajian dari tim ahli akan menjadi rekomendasi bagi kepala daerah (bupati atau walikota) untuk menetapkan atau tidak menetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten/ Kota. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 41 Pemeringkatan, yaitu Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Pada Tahun 2023 Dinas Kebudayaan melaksanakan Memfasilitasi Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Karimun menjadi peringkat Kabupaten,  11 (sebelas) cagar budaya. direkomendasikan penetapan cagar budaya Kabupaten Karimun sebanyak 7 (tujuh) Cagar Budaya antara lain :

  1. Situs Makam Badang
  2. Bangunan Masjid Abdul Gani
  3. Bangunan Klenteng Sam Po Teng
  4. Situs Makam Raja Ishak (Amir Ke II) Karimun
  5. Situs Makam Raja Sulaiman (Amir Ke III) Karimun
  6. Situs Makam Raja Usman (Amir Ke IV) Karimun
  7. Dan Situs Prasasti Batu Besurat Pasir Panjang

Yang di tetapkan berdasarkan SK Bupati Karimun Nomor 815 Tahun 2023 pada Tanggal 03 Oktober 2023