Dr.Drs.H.M JURAMADI ESRAM, MT
NIP.19651219 199112 1 003
KEPALA DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 542
- Dinas Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi:
- perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian, pengadaan, pembangunan dan perawatan sarana prasarana kebudayaan dan pembinaan tenaga kebudayaan;
- pembinaan dan pengelolaan cagar budaya, pelestarian tradisi, pengadaan, pembangunan dan perawatan sarana prasarana kebudayaan dan pembinaan tenaga kebudayaan;
- pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten / kota dalam satu provinsi;
- pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- pembinaan sejarah lokal provinsi;
- penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi;
- penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar provinsi;
- pengelolaan museum provinsi;
- pelaksanaan dan fasilitasi kerja sama di bidang kebudayaan;
- perumusan rancangan regulasi kebudayaan di daerah;
- fasilitasi pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan tenaga kebudayaan;
- penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian, pengadaan, pembangunan dan perawatan sarana prasarana kebudayaan, dan pembinaan tenaga kebudayaan;
- penyelenggaraan pelaporan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian, pengadaan, pembangunan dan perawatan sarana prasarana kebudayaan dan pembinaan tenaga kebudayaan;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh gubernur.
3. Dinas Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman;
c. Bidang Sejarah dan Tradisi;
d. Bidang Kesenian;
e. Bidang Data dan Dokumentasi Kebudayaan;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.