Istilah ‘Cagar Budaya’ mulai diperkenalkan dalam sistem hukum negara tahun 1992 ketika undang-undang yang mengatur tinggalan purbala disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang tersebut bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang dibuat masa kolonial yaitu Monumenten Ordonnatie tahun 1931 yang disahkan menggunakan Stadblaad 238. Terdapatnya kata ‘benda’ pada nama undang-undang mengindikasikan bahwa Cagar Budaya berurusan dengan hal-hal bersifat fisik (tangible), meskipun pada kenyataannya hal-hal bersifat non-fisik (intangible) juga menjadi pertimbangan yang tak terpisahkan. Istilah ‘benda Cagar Budaya’itu sediri berasal dari kata monumenten yang dalam bahasa Belanda bukan hanya berarti bangunan tetapi ’warisan yang bernilai sejarah’. Bangunan, tugu, dan juga benda-benda kecil di dalam pengertian ini semua termasuk monumenten.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dijelaskan yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dari pengertian tersebut terdapat lima (5) jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.
- Benda Cagar Budaya
Benda Cagar budaya “benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia
- Bangunan Cagar Budaya
Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap
- Struktur Cagar Budaya
Susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
- Situs Cagar Budaya
Lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu
- Kawasan Cagar Budaya
Satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas