DEDDY EKA SAPUTRA, S. Sos, M.H
NIP. 19790906 200312 1 012
Kepala Bidang Kesenian
Pasal 555
- Bidang Kesenian mempunyai tugas pokok koordinasi penyusunan bahan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan dan pelestarian kesenian.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) Bidang Kesenian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni pertunjukan dan seni rupa, termasuk seni sastra;
- koordinasi penyusunan bahan pembinaan, pengembangan dan pelestarian kesenian;
- koordinasi pelaksanaan pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesenian;
- koordinasi penyusunan bahan rancangan regulasi pelestarian kesenian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan pendaftaran budaya tak benda bidang kesenian;
- koordinasi pengawasan, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengembangan, pelestarian kesenian;
- koordinasi pelaporan pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pelestarian kesenian, pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana kesenian; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.
3. Bidang Kesenian terdiri dari:
a. Seksi Seni Pertunjukan;
b. Seksi Seni Rupa; dan
c. Seksi Tenaga Kesenian.