BIDANG SEJARAH DAN PERMUSEUMAN

Dra. SYARIFAH IRZA IRAWATI,MPd
NIP. 19660325 199501 2 002
Kepala Bidang Sejarah dan Permuseuman

 

Bidang  Sejarah dan Permuseuman mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait Sejarah, Permuseuman dan Tenaga Sejarah dan Permuseuman. Bidang Sejarah dan Permuseuman memiliki rincian tugas sebagai berikut.

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Sejarah dan Permuseuman;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sejarah dan Permuseuman;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sejarah dan Permuseuman;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Sejarah dan Permuseuman;
  5. Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, Pengawasan dan pembinaan teknis terkait Sejarah;
  6. Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, Pengawasan dan pembinaan teknis terkait Permuseuman;
  7. Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, Pengawasan dan pembinaan teknis terkait tenaga Sejarah dan Permuseuman;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kinerja bawahan di lingkungan bidang Bidang Sejarah dan Permuseuman;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang Sejarah dan Permuseuman;dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.