WAN RABDI, S.Sos. MM
NIP.19660131 198603 1 007
Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunaan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan Bidang-Bidang.
1. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a) menyusun program kerja perangkat daerah;
b) mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat;
c) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat;
d) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat;
e) menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait perencanaan dan evaluasi;
f) menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait keuangan;
g) menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait umum dan kepegawaian
h) mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat;
i) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat; dan
j) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;