SEKRETARIAT

WAN RABDI, S.Sos. MM
NIP.19660131 198603 1 007
Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau

 

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunaan  rencana,  program,  anggaran, ketatausahaan, kepegawaian,  keuangan,  kerumahtanggaan,  barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan Bidang-Bidang.

1.   Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a) menyusun program kerja perangkat daerah;

b) mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat;

c) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat;

d) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat;

e) menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait perencanaan  dan evaluasi;

f) menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait keuangan;

g) menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait umum dan kepegawaian

h) mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat;

i) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat; dan

j) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;