
BUDAYA BENDA (TANGIBLE CULTURAL ASPCETS (Undang – Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya), Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai… Read more“Sistem Penetapan Cagar Budaya”