Upaya Pelestarian Keberadaan WBTB Kepri Melalui Pelindungan, Pengembangan, Dan Pemanfaatan

Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi.

WARISAN BUDAYA (Cultural Heritage) : bagian dari kebudayaan yang berisi ekspresi dan bernilai luhur, penting bagi jatidiri, serta sumberdaya budaya.

intangible cultural heritage /warisan budaya takbenda:

  • Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa
  • Seni pertunjukan
  • Adat istiadat, ritus, perayaan
  • Pengetahuan dan kebiasaan perilaku berkaitan dg alam semesta
  • Kemahiran kerajinan tradisional

Keragaman budaya yang ada di Provinsi Kepulauan Riau memerlukan manajemen tatakelola yang baik, jika tidak maka akan terbengkalai, terlupakan, atau diklaim oleh pihak lain. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia, bahwa dalam upaya pelestarian Warisan budaya Tak Benda (WBTB) pemerintah berkewajiban dalam penginvestarian Warisan Budaya

Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau berupaya dalam pelestarian kebudayaan, antara lain :

  • Menciptakan regulasi yang melindungi kebudayaan yang ada di Kepulauan Riau,
  • Secara teknis : meningkatkan kompetensi SDM kebudayaan yang akan menjadi aktor utama pelestari kebudayaan Indonesia,
  • Melakukan kajian ekspresi keragaman budaya,
  • Pencatatan warisan budaya.

Agar proses pencatatan WBTB dapat berjalan efektif dan efisien, perlu kerja sama yang intensif antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang meliputi unsur pemerintah, peneliti / pendidik, dunia usaha, dan masyarakat. Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 telah ada 20 WBTB Kepri yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, dan bahkan pantun Melayu telah diusulkan untuk menjadi WBTB Dunia. Diantara WBTB Kepri yang Yang telah ditetapkan, Yaitu:

 

Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2013

  1. Gurindam Dua Belas
  2. Gazal
  3. Mak Yong

Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2014

  1. Pantun Melayu
  2. Gendang Siantan
  3. Gobang
  4. Tudung Manto

Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2015

  1. Joged Dangkung
  2. Sandiwara Bangsawan
  3. Mendu

Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2016

  1. Gasing Kepri
  2. Lang Lang Buana

Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2017

  1. Ritual Berjenjang
  2. Tari Inai

Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2018

  1. Bubur Lambok Lingga
  2. Mandi Syafar Kepulauan Riau
  3. Ratif Saman Lingga
  4. Syariful Anam Karimun
  5. Tepuk Tepung Tawar Kepulauan Riau
  6. Silat Pengantin Kepulauan Riau