Sistem Penetapan Cagar Budaya

BUDAYA  BENDA (TANGIBLE  CULTURAL  ASPCETS (Undang – Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya), Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kata Kunci:

Cagar budaya        : warisan budaya bersifat kebendaan (tangible)

Jenisnya                 : berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan

Lokasi                     : di darat maupun di air

Kriteria                    : memiliki nilai-nilai penting bagi umat manusia

Yang meliputi Warisan Budaya /Cagar Budaya yang bersifat kebendaan (Tangible), Yaitu:

  • Barang antik
  • Barang kuno
  • Barang purbakala
  • Rumah kuno
  • Buatan orang dulu

Cagar Budaya dapat dikategorikan menurut Jenis dan Sifat ,diantaranya:

  • Benda terbagi Artefak (benda buatan manusia) dan Ekofak (benda alam)
  • Struktur
  • Bangunan
  • Situs, dan
  • Kawasan