
BUDAYA BENDA (TANGIBLE CULTURAL ASPCETS (Undang – Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya), Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kata Kunci:
Cagar budaya : warisan budaya bersifat kebendaan (tangible)
Jenisnya : berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan
Lokasi : di darat maupun di air
Kriteria : memiliki nilai-nilai penting bagi umat manusia
Yang meliputi Warisan Budaya /Cagar Budaya yang bersifat kebendaan (Tangible), Yaitu:
- Barang antik
- Barang kuno
- Barang purbakala
- Rumah kuno
- Buatan orang dulu
Cagar Budaya dapat dikategorikan menurut Jenis dan Sifat ,diantaranya:
- Benda terbagi Artefak (benda buatan manusia) dan Ekofak (benda alam)
- Struktur
- Bangunan
- Situs, dan
- Kawasan