REKOMENDASI PENDIRIAN TAMAN BUDAYA KEPULAUAN RIAU

Pada hari Senin, Tanggal 27 Oktober 2014 telah dilaksanakan Rapat Studi Kelayakan Pembangunan Taman Budaya Kepulauan Riau di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dengan hasil rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya dan bersatu dalam kebhinekaan, perlu memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya agar jatidiri bangsa dapat dipertahankan di tengah peradaban dunia yang terus berkembang.
  2. Keanekaragaman dan nilai-nilai budaya sangat rentan terhadap pengaruh modernisasi dan globalisasi yang dapat menimbulkan perubahan nilai-nilai budaya dalam masyarakat.
  3. Perubahan nilai-nilai budaya dapat diarahkan kembali sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan cara melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfataan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalam budaya bangsa.
  4. Perlu upaya-upaya yang nyata untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai budaya guna menanggulangi proses pemiskinan nilai-nilai budaya yang dapat mengakibatkan pendangkalan pengetahuan dan penghayatan, serta kelesuan kreativitas dan daya inovasi di bidang kebudayaan. Oleh sebab itu, perlu penyelenggaraan kebudayaan berupa pengelolaan pelestarian kebudayaan yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang dilakukan secara terpadu, salah satunya dengan upaya pendirian institusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya oleh pemerintah, -minimal- di setiap provinsi, termasuk Provinsi kepulauan Riau.
  5. UPT Taman Budaya ini diharapkan dapat menjadi ”ujung tombak” sekaligus ”penjaga gawang” bagi keberlangsungan kebudayaan dan peradaban bangsa di tengah era modernisasi dan globalisasi yang kini mewabah.
  6. Segera ditetapan Organisasi struktur pengelola Taman Budaya Kepulauan Riau beserta nomenklaturnya melalui penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi; tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Provinsi; tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Provinsi, dan tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis.;
  7. Penetapan lokasi pembangunan Taman Budaya Kepulauan Riau di tempat strategis dan bersifat terpadu (integrated), seperti misalnya berdekatan dengan pusat kebudayaan masyarakat, sekolah seni (baik sekolah/perguruan tinggi seni maupun sekolah menengah kejuruan seni), dan aksesibilitas yang mudah agar dapat secara cepat terjangkau oleh masyarakat.
  8. Perlu dibuat Masterplan (gambaran UPT Taman Budaya secara makro yang berorientasi ke masa depan/futuristic, baik berupa penataan letak, jenis aset bangunan dan luas ruangan, maupun arsitekturnya) dan DED (Detail Engineering Design), terutama untuk jenis aset bangunan dan luas ruangan yang harus dibangun terlebih dahulu pada tahap awal pendirian Taman Budaya, misalnya Gedung Teater Terbuka (yang multifungsi), Gedung Teater Tertutup, Galeri Seni Rupa, Wisma Seni, Perpustakaan, Gedung Sekretariat, Kafetaria, dan Papan Publikasi, dengan memperhatikan topografi lahan/areal tempat bangunan-bangunan tersebut akan didirikan. Baru kemudian secara bertahap dibangun gedung-gedung penunjang lainnya, seperti studio-studio. Adapun fasilitas non-konstruksi yang menunjang bagi fungsionalisasi gedung-gedung kesenian yang mesti segera diadakan juga adalah lighting system dan sound system, agar kreativitas, produktivitas, dan apresiasi seni dapat meningkat.
  1. Penetapan anggaran untuk penyusunan Masterplan dan DED Taman Budaya Kepulauan Riau;
  2. Pemilihan konsultan pelaksana Penyusunan Masterplan dan DED Taman Budaya Kepulauan Riau;
  3. Pada saat proses penyusunan Masterplan dan DED Taman Budaya Kepulauan Riau melibatkan instansi terkait (Dinas Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Taman Budaya) seniman dan budayawan Kepulauan Riau.
  4. Perlu menjadikan salah satu bangunan yang benar-benar memiliki point of interest agar masyarakat dapat secara mudah mengenali keberadaan Taman Budaya. Salah satu upaya untuk menunjang bangunan tersebut memiliki point of interest adalah dengan memberikan sentuhan local colour pada sisi arsitekturalnya, serta kesan monumental.
  5. Sebaiknya memposisikan bangunan gedung-gedung kesenian terletak di depan guna lebih menonjolkan sisi pusat keseniannya, sedangkan gedung kesekretariatan terletak di belakangnya atau posisi di tengah, karena posisi belakang biasanya digunakan untuk wisma seni.