Prosesi atau Tata Cara Adat Perkawinan Melayu Lingga merupakan salah satu adat – istiadat yang masih terpelihara dimasyarakat Kabupaten Lingga dengan prinsif – prinsif kearifan dan nilai – nilai yang tidak bertentangan dengan agama islam. Dimana tata cara adat Perkawinan Melayu Lingga pada saat ini terdiri dari 3 tahapan yaitu : 1. Tahapan sesorang sebelum menikah antara lain : Menjodoh, Merisik, Memberitahu atau menyampaikan adat, Meminang, Berjanji Waktu, Mengantar Belanja, Gadai Cupak, Ajak Mengajak, Beganjal, Betangas, Gantung – gantungan, Menjemput, Berandam, Berinai Kecil atau Curi Inai. 2. Tahapan Akad Nikah : Maulud Barzanji, Khatam AL – Quran, Serah Terima Hantaran, Mahar dan AKAD Nikah, Tepuk Tepung Tawar dan Berinai Besar, Bersanding dan Bersatu 3. Tahapan Sesudah Menikah : Menyolek Pengantin, Berarak Pengantin, Bersanding dan Bersatu, Menyembah, Perjamuan dan Hidangan, Mandi- madian dan berulus, Berunut, Berambih, Doa Selamat dan Penurunan Gantung – Gantungan serta Memulang, Tebus Cupak. Serangkaian kegiatan tersebut masih dapat kita lihat dalam kehidupa masyarakat di Kabupaten Lingga bagi keluarga yang akan melaksanakan hajat perkawinan dengan tata cara adat perkawinan melayu, rangkaian kegiatan yang banyak berisikan doa – doa, jampi –jampian dan pantang larang bagi kedua mempelai agar selalu terhindar dari mara bahaya dan dijauhkan dari musibah – musibah baik pada waktu acara maupun setelah melaksanakan hajad perkawinan. Sumber : Buku Tata Cara Adat Perkawinan Melayu Di Daik Lingga Penerbit : Unri Press 2009 ISBN 798 – 979 -792 – 163 – 7 |