ASAS-ASAS BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU

Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekayaan budaya, bahkan Kepulauan Riau disebut sebagai Bunda Tanah Melayu. Bentuk dari kebudayaan Melayu yang memiliki ciri khas danperbedaan dengan budaya-budaya yang ada daerah lain dapat dijadikansuatu cita-cita dalam melestarikan danmenujukan jati diri daerah yangkemudian menjadi bagian kekayaan budaya Indonesia.

Salah satu kekayaan budaya Melayu di Provinsi Kepulauan Riau adalah mengenai seni bina bangunan atau arsitektur bangunan Melayu. BangunanMelayu di Provinsi Kepulauan Riau telah berkembang dari masa ke masa,namun perkembangan saat ini cenderung mengabaikan kaidah-kaidah arsitektur yang menjadi ciri khas Melayu Kepulauan Riau.

Bangunan Berciri Khas Melayu terdiri dari beberapa asas yaitu :

  1. Asas Budaya, bahwa Bangunan Berciri Khas Melayu berdasarkan pada gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan dan kelembagaan yang hidup dan berkembang dan dimiliki bersama oleh masyarakat Melayu Kepulauan Riau secara turun temurun.
  2. Asas Partisipatif, bahwa Bangunan Berciri Khas Melayu dalam hal penetapan dan penerapan dilakukan dengan melibatkan peran aktif masyarakat Melayu Kepulauan Riau baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Asas Manfaat, bahwa Bangunan Berciri Khas Melayu berorientasi pada investasi masa depan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Melayu Kepulauan Riau.
  4. Asas Keberlanjutan, bahwa Bangunan Berciri Khas Melayu diterapkan secara terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terus-menerus dengan memastikan terjadi regenerasi Sumber Daya Manusia pada bidang arsitektur Bangunan Berciri Khas Melayu dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.
  5. Asas Kebebasan Berekspresi, bahwa Bangunan Berciri Khas Melayu dalam penerapannya memberikan kebebasan kepada individu atau kelompok dalam menyampaikan ekspresi pengembangan arsitektur Bangunan Berciri Khas Melayu terhadap konsep Sistem Mekanikal Elektrikal dan Utilitas sepanjang tidak menghilangkan arsitektur Bangunan Berciri Khas Melayu.
  6. Asas Lingkungan, bahwa dalam penerapan Bangunan Berciri Khas Melayu harus dikondisikan pada keadaan lingkungan terkait dengan kebutuhan material bangunan dan lainnya terhadap proses penerapan Bangunan Bericiri Khas Melayu

 

SUMBER : Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019