SIDANG PENETAPAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA (WBTB) INDONESIA TAHUN 2022

Pada Tanggal 27 September 2022 Dinas Kebudayaan mengikuiti acara sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kemendikbud Ristek  secara Virtual Zoom Meeting diruang Rapat Dinas . Pada tahun ini  daerah Provinsi Kepulauan Riau telah mengusulkan sebanyak 21 Karya Budaya dari 4 Kabupaten / Kota seperti ; Kab.Anambas, Kab, Karimun, Kota Tanjung Pinang, dan Kab Lingga,  namun hanya terdapat 4 Karya Budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia .

Ke Empat Karya Budaya yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Lingga yaitu:

  1. Malam Nisfu Syakban (Lingga)
  2. Pengapit Santan (Lingga)
  3. Pento (Lingga) dan,
  4. Tamban Salai (Lingga)

Adapun 21 Daftar Karya Budaya yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 sebagai berikut :

 

NO

 

NAMA KARYA BUDAYA

 

KETERANGAN

1 Kain Cuai Anambas KAB. ANAMBAS
2 Berdah Karimun KAB. KARIMUN
3 Zapin Penyengat KOTA TANJUNGPINANG
4 Air Serebat KAB. LINGGA
5 Bindu KAB. LINGGA
6 Bungkusan Tepak Sirih Simpul Buku Bemban KAB. LINGGA
7 Cerita rakyat asal mula nama desa kudung KAB. LINGGA
8 Malam Nisfu Syakban KAB. LINGGA
9 Laksa sagu KAB. LINGGA
10 Legenda meriam tegak KAB. LINGGA
11 Mencalok KAB. LINGGA
12 Mencucuk atap daun sagu KAB. LINGGA
13 Nempah bidan KAB. LINGGA
14 Pengapit Santan KAB. LINGGA
15 Permainan pon KAB. LINGGA
16 Pento KAB. LINGGA
17 Sagu lemak KAB. LINGGA
18 Sambal belacan KAB. LINGGA
19 Sayur lemak kulit rambai KAB. LINGGA
20 Tamban Salai KAB. LINGGA
21 Syair Sultan Mahmud di Lingga KAB. LINGGA