PROSESI BERAMBIH

Berambih berasal dari kata Rambih, yang dalam istilah orang melayu berarti pergi bersama-sama mengunjungi Saudara mara(keluarga). Prosesi Berambih dilaksanakan dalam adat Melayu Lingga setelah hari perkawinan selama  1 minggu sampai 10 hari. Kedua pengantin (suami/istri itu didatangi oleh utusan dari pihak ibu/bapak pengantin laki-laki untuk menjemput dan bermalam dirumahnya selama 3 hari. Biasanya jemputan berambih ini, hanya sepasang suami istri saja dengan memakai baju kurung melayu lengkap.

Adapun cara Berambih, biasanya mak inang diikutsertakan sebagai teman tukang pandu, karena sepasang suami istri itu sebelumnya belum banyak berkomunikasi. Pertemuan keduanya lebih banyak dilakukan oleh orang tua kedua belah pihak. Tidak seperti zaman sekarang ini, biasanya kedua pasangan sudah saling mengenal satu sama lain.

Umumnya tidur atau bermalam yang dimaksud tidur boleh kurang dari 3 hari dikarenakan dalam petuah (pantang larang) orang melayu itu tidaklah baik, konon dipercaya akan menimbulkan mara bahaya seperti :keturunannya nanti akan menjadi cacat (sumbing) dan lain sebagainya. Untuk itu hendaklah tidur lebih dari 1 hari, jika dapat hitungannya harus ganjil.

Posesi berambih bertujuan agar supaya kedua suami isteri dapat menyesuaikan diri dengan saudara mara kedua belah pihak terutama pihak suami, juga terhadap dan lingkungan.

 

Sumber :  Buku Tata Adat Perkawinan Melayu di Daik Lingga