Pada hari kamis 12 Mei 2022 , Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau bersama tim teknis bidang cagar budaya dengan didampingi oleh Tim Teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan melakukan kegiatan survei lokasi cagar budaya ke kabupaten Bintan dalam rangka pendataan ‘Rumah Tua Melayu Berakit’ untuk dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya ‘Peringkat Provinsi ‘pada tahun 2022. Rumah Melayu Berakit ini telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya berdasarkan SK Bupati Nomor 301/V/2017
Berlokasi di Desa Berakit Kabupaten Bintan, Kondisi Rumah Melayu berakit ini masih sangat terawat hingga sekarang dan menjadi hunian tempat tinggal oleh bapak Ali Wardana sebagai ahli waris generasi kelima. Rumah ini dulunya dibangun oleh haji Akub, seorang Penghulu Desa dan Penghulu Nikah. Dikatakan oleh ahli waris dibangun pada tahun 1906. Rumah ini terbuat dari Kayu Kapur dan Kayu Merbau. Pada atap rumah ini berbentuk limas dengan tiang penyangga bangunan sebanyak 5x 7 buah dengan tambahan ruang tamu. Bahan Bangunan yang terbuat dari kayu ini belum pernah diganti, hanya ada perubahan cat warna kuning dan Tiang berwarna hijau. Di Dalam rumah ini juga terdapat benda peninggalan sejarah yang masih disimpan oleh bapak Ali wardana seperti tombak, lembing dan Keris yang memiliki lambang “ VOC”. Dalam perayaan-perayaan hari besar islam, masyarakat Desa Berakit menjadikan rumah tua melayu ini sebagai tempat menyelenggarakan acara makan berhidang pada hari raya idul fitri dan idul adha.