PERKAWINAN SUKU LAUT

Sebagaimana upacara perkawinan pada umumnya, setiap upacara perkawinan memiliki tahapan dan urutan acara demikian pula halnya pada masyarakat Suku Laut di Kepulauan Riau. Adapun tahapan yang di lalui antara lain:

  1. Upacara Sebelum Perkawinan
  2. Mencari/Memilih Jodoh Dalam hal mencari/memilih jodoh, bisa saja dilakukan oleh orang tua laki-laki atau perempuan apabila anaknya dipandang telah pantas/cukup umur berumah tangga. Dan tidak jarang juga pada masa sekarang si anak telah memilih jodohnya sendiri tetapi pendapat dan nasehat dari orang tua tetap diperhatikan.
  3. Merisik Merisik adalah pihak calon pengantin laki-laki. Adapun yang menjadi perhatian waktu merisik adalah apakah anak perempuan/laki-laki tersebut belum terikat pertunangan dengan laki-laki/perempuan lain, apakah mempunyai kepribadian yang baik, rajin bekerja dan sebagainya. Hasil yang diperoleh dari merisik ini, dilaporkan kepada orang tua laki-laki/perempuan. Apabila pihak keluarga laki-laki sepakat menyetujui calon yang diselidiki dan begitu juga sebaliknya pihak keluarga perempuan ada kemungkinan menyetujui calon pengantin laki-laki, maka dikirim utusan yang memberitahu bahwa keluarga pihak laki-laki akan datang meminang. Dalam memilih jodoh, mereka tidak terikat harus kawin dengan sesama orang laut. Mereka bisa saja menikah dengan orang Melayu, Cina dan sebagainya.
  4. Meminang Meminang adalah permintaan secara resmi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang dikehendaki. Orang yang pergi meminang ini adalah wakil dari orang tua pihak laki-laki yang terdiri atas orang tua-tua yang telah mengetahui cara meminang. Begitu juga di pihak keluarga perempuan yang menunggu kedatangan rombongan pihak laki-laki, mereka terdiri atas orang-orang yang dituakan dan mengetahui masalah peminangan. Dalam pertemuan ini keluarga pihak laki-laki menyampaikan maksud kedatangan mereka yaitu untuk meminang anak perempuan yang diinginkan yang ada dalam keluarga tersebut Setelah keluraga pihak perempuan mendengar maksud kedatangan keluarga pihak laki-laki, biasanya mereka minta tenggang waktu untuk memberikan jawaban yang pasti karena mereka terlebih dahulu akan bermusyawarah dengan anak perempuannya, keluarga dan kerabatnya. Setelah ada jawaban dari keluarga pihak perempuan, maka selesailah acara meminang.

Pelaksanaan Upacara Perkawinan

  1. Persiapan Yang dimaksud dengan persiapan disini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk acara perkawinan. Sesederhana apapun acara yang dilaksanakan, tentunya perlu persiapan yang matang agar nantinya berhasil dengan baik sesuai dengan yang dikehendaki. Sebagaimana halnya suatu masyarakat yang akan melaksanakan upacara perkawinan, Masyarakat Adat Orang Laut juga mengadakan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk upacara perkawinan seperti membersihkan rumah dan lingkungan serta menghiasi rumah tempat pelaksanaan upacara perkawinan tersebut.
  2. Mengajak/Menjemput Mengajak/menjemput merupakan bagian dari kegiatan untuk mempersiapkan atau menghadapi acara perkawinan yang bertujuan untuk mengundang orang-orang yang diharapkan hadir dalam acara nanti.
  3. Bersolek Bersolek dilakukan untuk mempercantik calon pengantin dengan cara membersihkan wajah. Bersolek disamping mempercantik diri, juga melambangkan pembersihan diri untuk menghadapi hidup baru/berumah tangga. Bersolek dilaksanakan sebelum upacara akad nikah oleh mak andam (perias pengantin), baik di rumah calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan secara bergantian yang didahului oleh calon pengantin perempuan.
  4. Berinai Berinai yaitu meletakkan atau menyapukan inai pada telapak tangan, kaki serta jari kaki dan tangan kedua calon pengantin. Inai dipakaikan oleh mak andam, orang tua-orang tua serta dibantu oleh teman-teman sebaya kedua calon pengantin. Selain untuk mempercantik diri, inai juga berfungsi untuk penolak bala dan menunjukkan bahwa kedua calon pengantin telah meninggalkan hidup lajang dan memasuki hidup berumah tangga.

Akad Nikah Pelaksanaan akad nikah di rumah calon pengantin perempuan dan ada juga yang dilaksanakan di rumah pak RT, pak imam ataupun kantor KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Acara akad nikah dilaksanakan secara sederhana dan khidmat. Hadir dalam acara ini kedua calon pengantin beserta keluarga, kerabat, pak imam, pejabat pemerintah setempat (RT, RW, Kepala Desa, Staf KUA), handai tolan dan para undangan lainnya. Acara dipimpin oleh pemuka masyarakat ataupun RT setempat, sedangkan untuk pembacaan khutbah nikah, ijab kabul, tablik nikah dipandu oleh pak imam atau staf KUA setempat. Pelaksanaan akad nikah ini disaksikan oleh saksi akad nikah dan para hadirin.

 

Sumber : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan