PANTANG LARANG MASA KEHAMILAN MASYARAKAT KEPULAUAN ANAMBAS

Dalam kepercayaan masyarakat melayu  Kepulauan Anambas pantang larang merupakan tradisi lisan yang  berkaitan erat dengan lingkaran kehidupan manusia. Hingga saat ini, masyarakat Kepulauan Anambas masih mempercayai beberapa kepercayaan rakyat atau takhayul yang secara turun-temurun memang diyakini memiliki arti dan kebenaran tersendiri, meskipun perkembangannya tidak seluas masa dahulu.

Adapun kepercayaan pantang larang yang masih familiar bagi masyarakat Kepulauan Anambas mengenai seputar kehamilan, masa lahir bayi dan anak-anak. Salah satunya adalah pantang larang masa kehamilan masyarakat kepulauan Anambas.

Pantang larang masa kehamilan masyarakat kepulauan Anambas, Seorang suami dilarang melukai apalagi membunuh hewan pada saat isterinya sedang hamil. Jika dilakukan maka bayi yang lahir akan mengalami kelainan atau bahkn lahir dalam kondisi cacat fisik. Kelainan pada bayi akibat dilanggarnya pantangan ini dapat diobati dengan memandikan si bayi dengan aik nyobon yang dibuat oleh dukun kampung.

 

Sumber : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas