NATUNA PADA MASA KESULTANAN LINGGA-RIAU

Berdasarkan Perjanjian antara Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah dengan Residen Riau Nieuwenhuyzen tanggal 1 Desember 1857, disebutkan bahwa :
Yang menjadi daerah kekuasaan Sultan dalam daerah Kerajaan Melayu Lingga Riau termasuk dalam daerah takluknya yaitu :
1. Pulau Lingga dan pulau-pulau sekitarnya, pulau-pulau yang terletak di sebelah barat Pulau Temiang dan pulau sebelah barat Selat Sebuaya.
2. Pantai pesisir Pulau Sumatera disebut pula; yaitu pulau-pulau yang terletak dan barat Selat Durai. Demikian pula pulau-pulau yang terletak di sebelah barat Selat Riau, sebelah selatan Singapore dan Pulau Bintan.
3. Di daerah-daerah lainnya pulau-pulau Anambas yang diperintahi Pangeran Siantan, Pulau Natuna Besar di bawah pemerintahan Orang Kaya Bunguran. Pulau Natuna sebelah utara diperintahi Orang Kaya Pulau Laut, pulau-pulau Natuna selatan dibawah Orang Kaya Subi, Pulau Serasan dibawah Orang Kaya Serasan, Pulau Tambelan di bawah Petinggi Tambelan.
4. Begitu juga daerah Inderagiri Hilir bagian hilir, Kuala Gaung, Kuala Sapat dan Retih, semuanya masuk ke dalam Kerajaan Melayu Lingga Riau.

Perjanjian itu diperkuat lagi dengan sebuah perjanjian antara Sultan Abdurrahman Muazam Syah dengan Residen Riau Willem Albert De Kanter tanggal 18 Mei 1905. Isi perjanjian tersebut antara lain menyebutkan :
Pasal 2 Ayat 1
Adapun di dalam Kerajaan Melayu Lingga Riau dan daerah takluknya termasuk :
a. Sekalian pulau-pulau yang termasuk dalam lingkungan Lingga Riau, Batam, Karimun dan pulau-pulau Tujuh kecil.
b. Sekalian pulau-pulau Anambas.
c. Sekalian pulau-pulau Natuna.
d. Sekalian pulau-pulau Tambelan.
e. Sekalian pesisir pulau Perca (Sumatera) di sebelah utara Kuala-kuala Inderagiri yang bernama Danai, Kateman, Mandah, Igal, dan gaung di sebelah selatan Kuala Inderagiri yang bernama Retih.

 

Sumber : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna