BUKIT KURSI

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 229 Tahun 2017, Benteng Bukit Kursi masuk dalam kategori Struktur Cagar Budaya beralamat di jl. Dusun/Kampung/Jorong Pulau Penyengat, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Dengan Letak Astronomis N 00 55’46,4″ E ‘03,9″

Benteng Bukit Kursi merupakan yang dulunya berfungsi sebagai sarana pertahanan. Keberadaan Benteng Bukit Kursi tidak terlepas dari pemindahan Kesultanan Riau-Lingga dari Daik Lingga ke Pulau Penyengat. Pada abad ke-18, Raja Haji membangun sebuah benteng di Pulau Penyengat, benteng tersebut tepatnya berada di Bukit Kursi, disana ditempatkan beberapa meriam sebagai basis pertahanan Pulau Bintan dari penjajahan colonial Belanda.

Dilihat dari Deskripsi Arkeologisnya, Benteng Kursi merupakan benteng pertahanan yang memiliki denah segi empat 9, yang terbuat dari susunan pasangan batu bauksit. Benteng Bukit Kursi yang mempunyai ukuran sekitar 92,38 m x 74,73 m (6903,55 m²), area benteng ini sangat luas sehingga bisa menempatkan pasukan dalam jumlah cukup besar. Benteng ini dikeliling parit sedalam ± 3 m. Didalamnya  berfungsi sebagai mesin perang, Benteng Bukit Kursi dilengkapi dengan meriam yang berjumlah 8 buah.

Dari 8 buah meriam yang ditempatkan, 6 buah mengarah ke laut. Hal ini menunjukkan bahwa potensi ancaman terbesar datang dari arah tersebut. Banyaknya meriam yang ditempatkan ini juga menjadi kekuatan terpenting bagi benteng dalam menjalankan fungsinya sebagai mesin perang dan pertahanan. Pintu utama Benteng Bukit Kursi berada di sisi selatan dengan sebuah jembatan sebagai akses masuk ke dalam benteng.

 

Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang