Budaya dapat diartikan sebagai salah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh suatu kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sedangkan yang dimaksud kebudayaan secara umum adalah hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup yang kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni, susila, hukum adat dan setiap kecakapan, dan kebiasaan.
Kebudayaan dapat diartikan sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan meliputi sistem gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Begitu pentingnya kebudayaan khususnya dalam pembentukan jati diri masyarakat dan bangsa Indonesia serta umumnya bagi modernitasi dan kemajuan bangsa Indonesia. Sehingga Pengembangan dan pemajuan kebudayaan adalah tanggung jawab Negara, yaitu pemerintah pusat maupun pemerintah juga peran aktif masyarakat dalam melestarikan, mengemkembangkan, dan meneguhkan, di tengah perubahan zaman yang sangat pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Sehingga diharapkan pada masa yang akan datang bangsa dan negara Indonesia tetap mempunyai identitas yang sesuai dengan dasar negara, nilai-nilai dan pandangan hidup walaupun terjadi perubahan zaman
Amanah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN “PASAL 4”
“PEMAJUAN KEBUDAYAAN BERTUJUAN UNTUK”
- Mengembangkan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa;
- Memperkaya Keberagaman Budaya;
- Memperteguh Jati Diri Bangsa;
- Memperteguh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa;
- Mencerdaskan Kehidupan Bangsa;
- Meningkatkan Citra Bangsa;
- Mewujudkan Masyarakat Madani;
- Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat;
- Melestarikan Warisan Budaya Bangsa; Dan
- Mempengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia, Sehingga Kebudayaan Menjadi Haluan Pembangunan Nasional.
Pada akhirnya Pemerintah daerah mengartikan Budaya sebagai investasi. Dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik Bangsa Indonesia. “Termasuk juga budaya jangan diartikan sangat sempit. Etos kerja pun juga menjadi bagian dari budaya. Jadi, hal apapun dalam pembangunan nasional itu beraspek dari budaya. Agar kita dapat menjadikan “budaya sebagai haluan pembangunan”.