Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)

(Dompak, 25 April 2018)  Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan  rapat lanjutan dari rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 05 – 07 April 2018 di Hotel CK – Tanjungpinang dalam rangka menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah  menjadi kebudayaan nasional. Rapat bersama BPNB dan Perwakilan Dinas yang membidangi Kebudayaan 7 Kab/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau ini bertujuan sebagai implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Pengesahan undang-undang no 5 ini dalam implementasinya meminta Pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota kini untuk dapat  mengajukan pokok-pokok pikiran kebudayaan dari khazanah khas daerahnya.

Kepala (BPNB Kepri)  Toto Sucipto menyampaikan dalam rangka menuju Kongres Kebudayaan Nasional yang akan diadakan bulan Oktober nanti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan melaksanakan Lokakarya. Secara prinsip, pokok pikiran kebudayaan daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah.

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten / Kota dimaksud menjadi bahan dasar pokok pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi dan menjadi dasar penyusunan strategi Kebudayaan.

Selanjutnya, rencana stategis tersebut sebagai dasar penyusunan rencana induk pemajuan Kebudayaan, pembangunan jangka panjang, jangka menengah, serta perencanaan kerja pembangunan.

Pokok pikiran di kabupaten/kota yang dalam pembuatannya melibatkan masyarakat melalui para ahli berkompetensi dan memiliki kredibilitas akan berisi:

  1. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan;
  2. identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan;
  3. identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan;
  4. identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan; dan

analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan