SOSIALISASI PERDA PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA PROV. KEPRI

Kepulauan Riau merupakan jalur lintasan perdagangan antar bangsa yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai salah satu daerah dengan potensi temuan benda cagar budaya yang tinggi. Hal ini  menyebabkan marak terjadi perdagangan dan pencurian cagar budaya secara ilegal yang berakibat akan mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai sebuah kekhasan Provinsi Kepri sebagai bunda tanah melayu dan kekayaan budaya bangsa. Menyikapi hal tersebut, Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang disahkan menjadi Perda pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri bulan desember 2015 lalu dengan nomor registrasi Kemendagri 1/2016 Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 03 – 05 April 2016. bertempat di Hotel Horison Jl. Yos Sudarso No.1 Simpang Rujak, Seraya Atas – Kota Batam. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekda Prov.Kepri (Dra. Reni Yusneli, M.TP)

Kegiatan ini bermaksud untuk memberi pembekalan dan informasi kepada peserta mengenai aturan – aturan yang ada pada Perda Provinsi Kepri tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, dengan narasumber yaitu;

  1. Harry Widianto – Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman/Perwakilan Kemendikbud RI
  2. Maaz Ismail, S.Ip, M.Si – Wakil Ketua Pansus DPRD Prov. Kepri Prolegda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kepri
  3. Yuni Astuti Ibrahim, SH, MM – Kasubdit Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI
  4. Oksep Adhayanto, SH, M.H – Ketua Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
  5. Mariyani Ekowati, SH. MM – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau

Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang terdiri dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kepulauan Riau, Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Instansi yang membidangi Kebudayaan, LSM dan juga mahasiswa. Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini, masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dapat mengindahkan produk hukum daerah yang mengatur mengenai pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Provinsi Kepulauan Riau baik di darat maupun di air secara optimal, agar harapan memupuk kesadaran jati diri bangsa terhadap warisan budaya kebendaan dapat diwujudkan.