BIDANG KESENIAN

DEDDY EKA SAPUTRA, S. Sos, M.H
NIP. 19790906 200312 1 012
Kepala Bidang Kesenian

 

Bidang Kesenian mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, serta  evaluasi dan pelaporan terkait Seni, Tenaga Kesenian dan Kelembagaan. Bidang Kesenian memiliki rincian tugas sebagai berikut.

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Kesenian;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Kesenian;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Kesenian;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Kesenian;
  5. Menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan teknis terkait Seni;
  6. Menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan teknis terkait Tenaga Kesenian dan Kelembagaan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Kesenian;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang Kesenian;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.