Bagikan Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

DESKRIPSI TUGAS DAN FUNGSI POKOK

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

A. Kedudukan

Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau merupakan Perangkat Daerah yang membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

B. Tugas Pokok

Dinas Kebudayaan mempunyai tugas:

“Membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.”

C. Fungsi

1. Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Cagar Budaya, Sejarah dan Permuseuman, Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda, serta Kesenian.

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Cagar Budaya, Sejarah dan Permuseuman, Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda, serta Kesenian.

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada bidang Sekretariat, Cagar Budaya, Sejarah dan Permuseuman, Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda, serta Kesenian.

4. Pelaksanaan administrasi dinas pada bidang Sekretariat, Cagar Budaya, Sejarah dan Permuseuman, Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda, serta Kesenian.

5. Penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan mekanisme akuntabilitas publik melalui perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

6. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerja.

7. Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan.

D. Ruang Lingkup Urusan Kebudayaan

1. Cagar Budaya, termasuk pelestarian, pendaftaran, penetapan, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya.

2. Sejarah dan Permuseuman.

3. Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda.

4. Kesenian.

5. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kebudayaan.

6. Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan program kebudayaan.

7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan kebudayaan.

8. Dukungan administrasi dan tata kelola pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan.

E. Susunan Organisasi

1. Sekretariat.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

3. Bidang Cagar Budaya.

4. Bidang Sejarah dan Permuseuman.

5. Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda.

6. Bidang Kesenian.

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

F. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

4. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

5. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

G. Ringkasan

Secara umum, Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau memiliki mandat utama untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang cagar budaya, sejarah dan permuseuman, adat tradisi dan karya budaya takbenda, serta kesenian, dengan didukung tata kelola administrasi, pengendalian intern, akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi.

Sumber: Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023, khususnya Pasal 258 dan Lampiran XXV.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
PERGUB_NOMOR_12_TAHUN_2023
2026 2.33 MB
Tugas_dan_Fungsi_Dinas_Kebudayaan_Kepri
2026 48.47 KB
Isi Survei SKM