Upacara Basuh Lantai (Daik-Lingga, Kepri)

Di kalangan orang Daik-Lingga ada sebuah upacara yang disebut sebagai “basuh lantai”. Secara etimologis nama upacara ini terdiri atas dua kata, yaitu basuh yang berarti “mencuci atau membersihkan” dan lantai yang berarti “alas rumah atau lantai”. Jadi, secara keseluruhan basuh lantai berarti “membersihkan lantai”. Bisa jadi, ini ada kaitannya dengan keadaan yang sesungguhnya, yaitu membersihkan lantai dari percikan darah pada saat seseorang melahirkan, karena upacara ini sangat erat kaitannya dengan daur hidup (lingkaran hidup individu), khususnya yang berkenaan dengan kelahiran. orang Daik-Lingga mempercayai bahwa lantai ada penghuninya. Untuk itu, jika terkena darah, khususnya darah perempuan yang sedang melahirkan, lantai tersebut harus “dibersihkan” dengan cara disiram dengan air, diminyaki, dibedaki, dan disisiri. Upacara ini dilaksanakan ketika bayi telah berumur 44 hari. Sebelum umur itu seorang ibu dan bayinya tidak diperbolehkan keluar rumah. Sebelum umur itu pula, Sang bayi tidak diperboleh turun ke tanah. Namun, jika satu dan lain hal, seorang ibu harus ke luar rumah, maka ia harus membawa kacip (alat yang dipergunakan untuk membelah sirih-pinang) atau pisau atau paku yang ujungnya disusuki bawang. Sementara itu, di sisi Sang jabang bayi yang ditinggal ibunya, juga harus ada peralatan yang berupa pisau, paku, atau sepotong besi yang berwujud apa saja. Tujuannya adalah agar berbagai makhluk halus tidak mengganggunya.