SOSIALISASI ARKEOLOGI BAWAH AIR

Arkeologi Bawah Air merupakan tinggalan budaya masa lalu yang terletak dibawah permukaan air (laut, danau, sungai, dan lain-lain) yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan, serta minimal telah berumur 50 (lima puluh) tahun.  Untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya melindungi arkeologi khususnya arkeologi bawah air sebagai warisan budaya bagi penguatan kepribadian bangsa dan sebagai acuan bagi penegak hukum untuk menegakkan aturan dari tindakan pelanggaran penanganan arkeologi khusunya arkeologi bawah air. Berdasarkan aspek kesejarahan, perairan Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah sebarah titik lokasi arkeologi bawah air, Dinas kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Kegiatan Sosialisasi Arkeologi Bawah air Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 08 s.d 10 April 2015 di Gedung Nasional Kabupaten Karimun. Kegiatan yang diawali dengan welcome dinner dikediaman Bupati Karimun sebelum pembukaan, dan dibuka oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya Dan Pemuseuman R.I (Dr.Harry Widiyanto).

Mengambil tema “Membangun Negeri dengan Menyelamatkan dan Melestarikan Benca Cagar Budaya di Provinsi Kepulauan Riau .” Materi  disampaikan oleh 6 orang Narasumber terdiri dari Pejabat Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Dr.Harry Widiyanto), Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar (Drs. Fitra Arda, M.Hum), Peneliti Utama Balai Arkeologi Medan (Lucas Partanda Koestoro DEA), Danlantamal Tanjung Balai Karimun ( Letkol.(P) Haririyo Poernaomo, SE, MM), Syamsul Bahrum, Kasubdit Pelestarian Cagar Budaya R.I (Sri Patmiarsi, M.Hum). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai upaya penyelamatan dan pelestarian arkeologi khususnya arkeologi bawah air ini dikuti peserta  terdiri dari SKPD yang membidangi kebudayaan se-Provinsi Kepulauan Riau, Unsur Lembaga Pendidikan, Unsur Nelayan se-Provinsi Kepulauan Riau, Aparat Penegak Hukum, dan Tokoh Masyarakat (79 Orang). Diharapkan seluruh stackholder perlu mempunyai persamaan pemahaman aturan perundang-undangan cagar budaya, antara lain:

  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku PANNAS BMKT Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perizinan Survey dan Pengangkatan BMKT.
  2. Peraturan Menteri Keudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air.
  3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs.
  4. Undang – Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.