Dra. RAJA ERLIZA, M.Pd
NIP. 19650909 199103 2 012
Kepala Seksi Tradisi
Pasal 553
- Seksi Tradisi mempunyai tugas pokok pelaksanaan kebijakan pelestarian tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- pelaksanaan kebijakan pelestrarian tradisi;
- penyusunan standar operasional prosedur pembinaan tradisi, komunitas dan lembaga adat;
- pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan tradisi;
- pelaksanaan pembinaan tenaga komunitas dan lembaga adat;
- pelaksanaan dan fasilitasi kemitraan dengan berbagai pihak terkait, komunitas dan lembaga adat;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan upacara adat dan tradisi;
- pelaksanaan pendaftaran budaya tak benda;
- penyusunan bahan rancangan regulasi adat dan tradisi di daerah;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tradisi, komunitas dan lembaga adat;
- pelaporan pelaksanaan pembinaan tradisi, komunitas dan lembaga adat; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.