ALFURQAN, SE
NIP. 19740310 201310 1 001
Kepala Seksi Tenaga Kesenian
Pasal 558
- Seksi Tenaga Kesenian mempunyai tugas pokok pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan, sertifikasi dan penghargaan tenaga kesenian.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan, sertifikasi dan penghargaan tenaga kesenian;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, sertifikasi dan penghargaan tenaga kesenian;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, sertifikasi dan penghargaan tenaga kesenian;
- pelaporan pelaksanaan pembinaan, pengembangan, sertifikasi dan penghargaan tenaga kesenian;dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.