WIDI HASTUTI NINGSIH, SE
NIP. 19810108 201101 2 002
Pasal 561
- Seksi Sistem Aplikasi dan Publikasi Data Kebudayaan mempunyai tugas pokok pelaksanaan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan aplikasi teknologi sistem informasi dan publikasi data pokok kebudayaan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- pelaksanaan kebijakan aplikasi teknologi sistem informasi penyajian data, dokumentasi dan publikasi data kebudayaan;
- pengembangan aplikasi teknologi sistem informasi penyajian data, dokumentasi dan publikasi data kebudayaan;
- pelaksanaan pemutakhiran dan perawatan sistem informasi penyajian data, dokumentasi dan publikasi data kebudayaan;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi penerapan aplikasi teknologi sistem informasi penyajian data, dokumentasi dan publikasi data kebudayaan;
- pelaksanaan pelaporan penerapan aplikasi teknologi sistem informasi penyajian data, dokumentasi dan publikasi data kebudayaan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.