IRWANTO, SKM
NIP.19800809 201001 2 014
Kepala Seksi Seni Pertunjukan
Pasal 556
- Seksi Seni Pertunjukan mempunyai tugas pokok pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- pelaksanaan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra;
- penyusunan standar operasional prosedur pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra;
- pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan,pengembangan dan pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra;
- penyusunan bahan rancangan regulasi pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra di daerah;
- pelaksanaan pendaftaran budaya tak benda sebagai upaya pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra;
- pelaporan pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni tari, seni musik,seni teater dan seni sastra; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.