Dinas Kebudayaan melalui bidang Nilai Budaya melaksanakan kegiatan Sarasehan Pengkajian dan Pengembangan Kampung Budaya di Hotel LAGUNA, Tanjungpinang pada tanggal 27 April 2015. Tujuan kampung Budaya adalah untuk Membina dan melindungi secara sungguh-sungguh dan terus menerus tata kehidupan serta nilai-nilai Budaya , Menciptakan dan menumbuhkembangkan, nilai-nilai seni budaya sesuai dengan akar budayanya; Menata dan memanfaatkan potensi lingkungan fisik baik alami maupun buatan yang bernuansa Budaya, juga mengendalikan pemanfaatan lingkungan fisik dan non fisik sehingga saling bersinerji untuk mempertahankan ciri khas budaya itu sendiri. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 , Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Menurut UU No. 32 tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
Kegiatan yang diikuti oleh narasumber Prof. HEDDY SHRI AHIMSA PUTRA (ANTROPOLOGI BUDAYA FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS GADJAH MADA), PROF. Dr. FIRDAUS (UMRAH), RANI BANDAWATI (Direktorat pembinaan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa dan tradisi direktorat Jenderal kebudayaan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan),dan juga diikuti oleh peserta dari Tokoh Masyarakat, akademisi dan juga Lembaga Adat Melayu Kab/Kota. Merumuskan beberapa hal yang dianggap perlu diantaranya:
- Sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk masyarakat Indonesia telah mengenal kehidupan komunitas kecil dengan organisasi sosial berdasarkan atas hubungan Kekerabatan dan Hukum Adat. yang diwariskan dari generasi kegenerasi – Komunitas ini dikenal dengan “Komunitas Hukum Adat.”
- Dalam NKRI, keberadaan masyarakat hukum adat dapat diterima dengan adanya ketentuan Pasal 18 ayat 7 Undang-Undang, yang berbunyi susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur dalam undang- undang dan pasal 18 b ayat 2 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang – Undang.
- Keberadaan Desa Adat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
- Penetapan Desa Adat ditetapkan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Desa Adat merupakan dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dengan melakukan Revitalisasi melalui perencanaan berupa grand design revitalisasi desa adat.
- Diwilayah Provinsi Kepulauan Riau revitalisasi komunitas dan desa adat mengalami / menghadapi kendala berupa :
- Keterputusan pewarisan nilai-nilai budaya dan adat istiadat
- Terjadinya perubahan masyarakat dan kebudayaan yang cepat.
- Keterputusan nilai – nilai budaya dan adat istiadat terlihat pada hilangnya atau terjualnya aset komunitas adat karena berbagai proses pembangunan yang berlangsung dan tercabutnya nilai-nilai budaya dan adat istiadat dikalangan generasi muda komunitas adat serta proses migrasi anggota komunitas adat ke daerah perkotaan atau daerah lainnya.
- Kendala pembentukan desa adat dapat diatasi dengan pembentukan Kampung Budaya.
- Pembentukan kampung budaya merupakan salah satu bentuk revitalisasi komunitas adat dalam NKRI.
- Untuk membentuk Kampung Budaya diperukan beberapa langkah atau tahap kegiatan diantaranya adalah :
- Penelitian dan pendokumentasian potensi budaya di daerah pedesaan04
- Pengembangan desa yang memiliki kekhasan budaya dan partisipasi masyarakat.
- Pengembangan kelembagaan kampung budaya di desa atau kampung yang telah ditetapkan
- Pendampingan yang berkelanjutan dalam proses pengembangan kampung budaya.
- Komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk membuat Peraturan Daerah tentang Kampung Adat / Kampung Budaya.
Atas kesepakatan bersama peserta Sarasehan Pengkajian dan Pengembangan Kampung Budaya.