Provinsi Kepulauan Riau merupakan satu daerah di Indonesia yang memiliki keragaman kekayaan budaya Melayu, sehingga menjadi Visi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kebudayaan Melayu memiliki ciri khas dan perbedaan dengan budaya yang ada daerah lain dapat dijadikan suatu cita-cita dalam melestarikan dan menujukan jati diri daerah yang kemudian menjadi bagian kekayaan budaya Indonesia. Salah satu yang menjadi perbedaan adalah bentuk arsitektur bangunannya. Arsitektur bangunan Melayu Kepulauan Riau adalah gaya arsitektur yang terdiri dari jenis dan nama bangunan, ukuran bangunan, susunan ruang bangunan, ragam hias bangunan sesuai pada kaidah-kaidah dalam arsitektur Melayu Kepulauan Riau.
Bangunan Berciri Khas Melayu Riau adalah bangunan yang sesuai dengan kaidah-kaidah arsitektur bangunan Melayu Kepulauan Riau yang telah dikembangkan oleh masyarakat secara turun-temurun. Seni-bina ini telah ada sejak kerajaan-kerajaan Melayu berdiri di kawasan ini berabad-abad yang lampau. Dengan demikian, arsitektur tradisional Melayu yang berkembang di kawasan ini, yang jejaknya masih dapat ditemukan sampai setakat ini merupakan warisan yang berkelanjutan dari kerajaan-kerajaan Melayu meliputi Kerajaan Bintan-Temasik, Kerajaan Melaka, Kerajaan Riau-Lingga-Johor-Pahang, dan terakhir Kerajaan Riau-Lingga (sejak 1824). Dalam masyarakat Melayu dikembangkan empat jenis arsitektur ditinjau dari
fungsinya. Keempat jenis seni-bina itu adalah (1) bangunan tempat tinggal, (2) bangunan awam (umum), (3) bangunan pengurusan/perkhidmatan awam (kantor), dan (4) rumah ibadah.
Untuk menjaga dan memperkuat karakter nilai-nilai budaya melayu sebagai warisan sejarah, DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengesahkan peraturan bangunan berciri khas melayu. Peraturan daerah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemrintah untuk mewujudkan Visi sebagai bunda tanah melayu, Perda ini bertujuan:
- Memperkuat nilai-nilai karakter keperibadian dan jati diri masyarakat Kepulauan Riau;
- Meningkatkan kelestarian nilai-nilai, adat dan tradisi budaya Melayu di lingkungan masyarakat pada bangunan berciri khas Melayu;
- Meningkatkan pengelolaan dan pelestarian nilai sejarah dan warisan budaya pada bangunan berciri khas Melayu;
- Menunjukan identitas simbol-simbol budaya Melayu kepualuan riau melalui bangunan berciri khas Melayu;
Perda tentang Bangunan Berciri khas Melayu ini mengatur segala bentuk pembangunan berciri khas melayu. Jadi, yang membangun dan menyimpang dari aturan silakan laporkan. mengharapkan agar perda ini dapat menjadi patokan agar setiap bangunan yang ada di Provinsi Kepri dapat menggunakan ciri khas budaya Melayu.