Rapat Penyusunan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Tim kepanitian khusus penyusun Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya dan Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pergub Kepri di Bidang pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya melaksanakan rapat tim untuk pembahasan tentang Ruang Lingkup Peraturan Gubernur tentang Kepemilikan dan Penguasaan di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 23 Mei 2017. Rapat dibuka oleh Bapak Ir. Mulyadi, M.Si (Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman) selaku Ketua tim kepanitian khusus penyusunan peraturan gubernur tentang kepemilikan dan penguasaan cagar budaya. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan tentang kondisi aktual dalam yang melatarbelakangi kegiatan penyusunan Peraturan Gubernur ini. Dalam hal ini masyarakat  kepulauan riau banyak memiliki cagar budaya dan atau yang diduga cagar budaya namun belum dilakukan pendaftaran karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak kepemilikan dan penguasaan pada objek yang dikuasainya.

          Rapat dilanjutkan oleh Bapak Rusydi, S.Pi selaku Kepala Seksi Pelestarian Cagar Budaya Beliau menyampaikan tentang kepemilikan dan Penguasaan objek Cagar Budaya dan atau yang diduga Cagar Budaya yang terdapat pada pasal 19-27 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015 bab VIII. Dalam pembahasannya Ia mengatakan  bahwa ada objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya, perbedaanya sangat tipis sekali, cagar budaya sudah memiliki ketetapan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah, sedangkan yang diduga cagar budaya belum memiliki ketetapan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tetapi sudah pernah diteliti atau memiliki referensi-referensi yang dapat menjadikan cagar budaya. Selain itu dibahas juga tentang Ruang Lingkup Peraturan Gubernur tentang Kepemilikan dan Penguasaan,

 

Sumber: Bidang Cagar Budaya  dan Permuseuman