Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Berbicara tentang budaya, maka kita tidak akan bisa terlepas dari peninggalan nenek moyang kita yang telah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya baik berupa sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (tempat tinggal). Segala upaya telah mereka lakukan agar kehidupan manusia dapat bertahan dan lebih bermartabat dari hari-kehari. Apa yang menjadi peninggalan nenek moyang baik dalam bentuk benda (tangible) maupun non benda (intangible) merupakan jerih payah yang sudah sepatutnya kita lestarikan. Bahkan kita tidak cukup hanya melestarikan, tetapi kita sebagai generasi yang lahir kemudian memiliki kewajiban untuk mengembangkan dan juga memanfaatkan warisan leluhur.

Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Kepulauan Riau yang disusun pada tahun 2018 ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No 65 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan. Sekedar untuk diketahui bahwa Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2017 telah menyusun PPKD meskipun tanpa petunjuk teknis sebagaimana yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2018.

Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Penyusunan Pokok-pokok pikiran daerah yang merupakan sebuah langkah strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang No.5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas untuk menghidupakn dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Dalam penyusunan PPKD ini melibatkan Kabupaten/Kota dan juga masyarakat melalui para ahli.

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) berfungsi sebagai:

  • Acuan perumusan kebijakan pembangunan kebudayaan di tingkat Daerah
  • Acuan perumusan Strategi Kebudayaan di tingkat nasional
  • Acuan pemberian Dana Alokasi Khusus bidang kebudayaan

Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dalam Penyusunan PPKD mendapat pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, agar segera menyelesaikan PPKD yang berisi inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan Sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, ada 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Penyusunan PPKD menjadi pedoman dalam melaksanakan mandat Undang-undang pemajuan kebudayaan. Pasal 8 UU No.5/2017 yang menyebutkan bahwa Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:

  1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
  2. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
  3. Strategi Kebudayaan; dan
  4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pemajuan kemajuan kebudayaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan sebagai aturan turunan UU.