PENYELAMATAN BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam)

Jalur laut Kepri merupakan jalur internasional yang sangat ramai di masa lalu, menurut sejarah sekitar 20 –an kapal yang pernah tenggelam didalam perairan Kepri. Harta karun yang tertimbun ratusan tahun tersebut, kini menjadi incaran karena bernilai sangat fantastis, berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP), terdapat 463 titik kapal tenggelam di Indonesia. Bahkan data Unesco menyebutkan, kurang lebih ada 3 (tiga) juta kapal karam yang belum ditemukan di dunia dan banyak di antaranya berada di sekitar kawasan Asia Tenggara.  Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, melakukan langkah awal yang serius untuk mengawasi dan melindungi BMKT di perairan Kepri dari para pencuri ‘harta karun’ BMKT. Pada tanggal 8 September 2014 dilakukan pembentukan Tim Koordinasi Penyelamatan Dan Pengawasan Cagar Budaya Bawah Air Provinsi Kepri, di Hotel Laguna – Tanjungpinang.  Dalam Pembentukan tim koordinasi ini, melibatkan Dinas terkait dari kabupaten/kota se-Kepri, TNI AL, Polair Polri, Ketua Lam Kepri, Kementerian Kebudayaan, Biro Hukum, Imigrasi, Bea dan Cukai, DKP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Batu Sangkar.

Menurut  Kepala Seksi Eksplorasi Direktorat Cagar Budaya dan Permuseum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Desse Yussubrasta dalam rapat disampaikan diperkirakan ada 20 sampai 30 titik Benda Muatan Kapal Tenggelam  yang tertimbun di perairan Laut Kepri.  Desse Juga menyampaikan sementara jumlah nilai BMKT yang ada belum diketahui dengan pasti perlu adanya survey dan dengan melihat sejarah juga informasi dari masyarakat sekitar.

Sementra itu, jumlah nilai BMKT di Kepri belum bisa ditaksir. Karena sangat banyak lokasi tenggelamnya kapal Tiongkok pada masa itu. Karena perairan Kepri, merupakan jalur atau rute internasional yang sangat ramai kala itu. Memang, pencurian barang cagar di lokasi di Kepri sudah terjadi sejak dulu dan hingga saat ini masih berlanjut.

 “Tujuan pembentukan ini, merupakan bentuk pengawasan dan perlindungan BMKT. Sekaligus ke depannya bisa menindak dengan tegas pelaku-pelaku pencurian tersebut. Selain itu, kami (Pemprov Kepri) telah berkoordinasi dengan Mendikbud, Panglima TNI, Kapolri serta Danlantamal IV, apabila di lapangan ditemukan ada keterlibatan oknum-oknum aparat,” ujar Kepala Disbud Provinsi Kepri, Arifin Nasir. Walaupun terlambat untuk melakukan pengawasan terhadap BMKT yang belakangan telah banyak dicuri, Pemprov Kepri akan melakukan MoU kerja sama dengan Kemendikbud, agar penindakan-penindakan kedepannya bisa kuat dimata hukum.Terkait Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan BMKT yang ada di perairan Kepri, antara Gubernur Kepri HM Sani bersama Direktur Jendral Kebudayaan (Dirjenbud), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan, akan dilakukan pada 16 September ini,” ungkap Arifin menambahkan.

Dengan adanya kerja sama ini, sambung Arifin, Pemprov Kepri akan diperbantukan dengan sebanyak 3 PPNS Batu Sangkar (Padang). Selain itu juga, Pemprov Kepri akan menjadikan 10 PNS di lingkungan Pemprov Kepri untuk dijadikan PPNS terkait pengawasan BMKT tersebut.