
Kegiatan Pencatatan dan pengusulan karya budaya takbenda Provinsi Kepri menjadi WBTB Indonesia ini dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 09 Juli 2018 bertempat di Hotel Sampurna Jaya Tanjungpinang. Dengan peserta perwakilan Kab/Kota se Provinsi Kepulauan Riau yang bertujuan agar pemerintah/masyarakat mengetahui dan memahami budaya Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Pencatatan dan pengusulan karya budaya takbenda Provinsi Kepri menjadi WBTB Indonesia. Dalam rangka mengindentivikasi warisan budaya takbenda di wilayah Kepulauan Riau dalam upaya melindungi warisan budaya tersebut.mengumpulkan data dan dokumen kebudayaan guna menyusun database Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dengan cara menghimpun, memilah, mengelompokan, mencatat, mendokumentasikan Data dan Dokumen Kebudayaan baik berupa Data Tangible maupun Data Intangible, dari Kabupaten dan Kota serta data dan dokumen Kebudayaan pendukung lainnya. Tata cara pencatatan dan sarat menjadikan WBTB Kerpri menjadi WBTB Indonesia akan disampaikan Narasumber dari BPNB Kepri dan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, menyebutkan ada dua formulir yang harus diisi, yakni formulir pencatatan dan formulir penetapan. Ada panduan yang sudah dibuat proses pengisiannya dari pencatatan, pengusulan, penetapan hingga penominasian. Idealnya sosialisasi terkait WBTB ini harus melibatkan masyarakat lebih banyak sehingga data WBTB Kepri lebih banyak terdata.
Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi. Salah satu kebanggaan kita sebagai masyarakat Kepulauan Riau adalah sebuah Warisan budaya yang kita miliki baik kebudayaan yang bersifat tangible maupun intangible. Kebanggaan tersebut menjadi dasar dan inspirasi yang kuat bagi kita semua untuk melaksanakan suatu proses yang disebut pencatatan dan pengusulan warisan budaya khususnya warisan budaya takbenda. Untuk mewujudkan hal itu maka dibutuhkan data-data kebudayaan khusunya warisan budaya takbenda yang ada di Kepulauan Riau ini khususnya di Kabupaten dan Kota agar Khazanah Kebudayaan yang dimiliki terdata dengan baik dan terinventarisasi. Kegiatan Pencatatan dan Pengusulan karya budaya takbenda Provinsi Kepri menjadi WBTB Indonesia Tahun 2018
Sehubungan dengan hal tersebut, sangat perlu dilakukan Pencatatan Warisan Budaya yang ada di Kepulauan Riau yang menjadi milik masyarakat. Perlunya pencatatan ini sebagai bahan pendokumentasian yang dapat digunakan sebagai bahan pengajuan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Tahapan Pengelolaan WBTB:
- Pendaftaran
- dilakukan oleh setiap orang atau masyarakat hukum adat yang diajukan kepada BPNB atau OPD Prov/Kab/ Kota dengan cara mengisi formulir Pencatatan Warisan Budaya Takbenda. Pendaftaran secara praktis boleh berisi : nama karya budaya, deskripsi singkat, foto karya budaya (minimal 2), tanggal pendaftaran dan nama yang mendaftarkan. Setelah diverifikasi oleh BPNB, diajukan kepada Direktorat WDB
- Pencatatan
- dilakukan oleh BPNB/ OPD Prov/Kab/ Kota dan dilaporkan ke Direktorat WDB dengan menghimpunnya dalam Daftar Kekayaan Budaya Takbenda. Pada tahap pencatatan ini, formulir Pencatatan WBTB diupayakan terisi lengkap (10 pertanyaan) dan mulai melengkapi data dukung karya budaya yang bersangkutan (formulir, foto, video/citra bergerak, dan referensi/kajian).
- Penetapan
- dilakukan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (15 orang dari berbagai disiplin ilmu/kepakaran : Ahli Tradisi Lisan, Ahli Sejarah, Antropolog, Ahli Kain, Ahli Keris, Ahli Seni Pertunjukan, Ahli Arsitektur, Ahli Folklor, Ahli Ritus, Ahli Kuliner, Ahli Naskah Kuno, dll) yang dibentuk berdasarkan SK Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud. Tim Ahli memberikan rekomendasi terhadap Budaya Tak benda yang telah diverifikasi untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penominasian
- pengusulan karya budaya untuk terdaftar di ICH-UNESCO dengan kriteria antara lain : WBTB dimaksud sudah ada dalam daftar kekayaan budaya yang dimiliki Direktorat Jenderal kebudayaan, sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, didukung oleh masyarakat dan masih dipraktekan (masih hidup), diakui dan diterima serta menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, dll. (‘Pemaparan BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA (BPNB) KEPULAUAN RIAU’ (Wilayah kerja : Provinsi Kepri, Riau, Kep. Babel, dan Jambi) Pelestarian Karya Budaya Dan Mekanisme Penetapan WBTB Indonesia, TOTO SUCIPTO).