
Naskah tulisan tangan yang mengandungi aturan mas kawin di kerajaan Lingga-Riau. Aturan ini ditetapkan oleh Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusud al-Ahmadi dengan memperkuatkan peraturan almarhum Engku Haji Tua. Di dalam aturan ini setiap orang sesuai dengan asal-usul keturunannya mempunyai mas kawin tersendiri. Dalam naskah ini yang ditetapkan mas kawinnya yakni Raja kerajaan sama raja kerajaan, anak raja kebanyakan, janda raja kerajaan, orang dalam, keturunan Bugis 40, Bugis, anak datuk, orang Bintan bukit batu, orang Bintan penaung, orang Mepar dalam rumah orang kaya, orang mantang, orang pesukuan, orang Bangka Daik, dan orang Kuala Mandah 6 suku. Naskah di salin ulang dari naskah asli di Dabo pulau Singkep 20 Jumadil Awal 1325/1 Jul 1907 M.