Kepulauan Riau sebagai daerah yang dahulunya memiliki sistem pemerintahan Kesultanan, dimana adat dipegang oleh para pembesar istana. Namun karena kesultanan di Kepulauan Riau sudah tidak ada lagi, maka urusan adat saat ini di Provinsi Kepulauan Riau diserahkan dan diurus oleh para orang-orang tua yang dianggap memahami adat dan kebiasaan masyarakat Melayu di Kepulauan Riau. Mereka bernaung didalam sebuah organisasi yang bernama Lembaga Adat Melayu. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau diperkuat dengan Peraturan daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Antara lain yang telah dilaksanakan oleh LAM diantaranya mengatur adat perkawinan, mengatur tata cara tari persembahan, mengatur tata cara tepuk tepung tawar, dan lain sebagainya yang berkenaan dengan adat kebiasaan masyarakat melayu.
Disetiap Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau telah dibentuk Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau yang dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga Adat Melayu. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu, ketua dan pengurus dipilih untuk periode tertentu. Lembaga Adat Melayu menjadi rujukan bagi orang-orang melayu didalam kehidupan sosial. Hal ini karena orang tua-tua yang duduk sebagai pengurus Lembaga Adat Melayu dianggap sebagai orang-orang yang bijak yang dapat memberikan arahan bagi menciptakan hubungan yang harmonis didalam kehidupan bermasyarakat di Kepulauan Riau yang saat ini telah berbilang suku dan kaum.
Selain itu pihak pemerintah juga menempatkan Lembaga Adat Melayu sebagai mitra didalam melaksanakan pembangunan di Kepulauan Riau umumnya dan Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau khususnya. Dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah peranan lembaga adat sebagai tempat rujukan bagi masyarakat melayu dan juga masyarakat suku lainnya terbilang cukup penting bagi menghasilkan kebijakan yang berkesan bagi kepentingan masyarakat didaerah umumnya dan orang-orang melayu khususnya.