
Pada Kamis-Sabtu tanggal 9-11 Juni 2022 Dinas Kebudayaan Prov. Kepri beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Prov. Kepri Bidang Kebudayaan dan Pendidikan (Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd) melakukan Kunjungan Studi Banding Pembangunan Museum dan Taman Budaya ke Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor BPCB Batusangkar.
Dalam kunjungani tersebut, dipaparkan bagaimana syarat pendirian sebuah museum berdasarkan PP 66 tahun 2015 tentang museum yaitu:
- Museum merupakan lembaga yang berfungsi dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya dengan masyarakat.
- Yang dapat mendirikan Museum. Yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat (pasal 3 ayat 1).
- Persyaratan pendirian: (pasal 3 ayat 2).
- Berbadan hukum (pasal 3 ayat 3).
- Memiliki koleksi minimal 100 koleksi (pasal 3 ayat 2)
- Memiliki lokasi dan/atau bangunan.
- Memiliki sumber daya manusia.
- Memiliki sumber pendanaan tetap.
- Memiliki izin pendirian Museum, yang didaftarkan ke Kemendikbud Ristek melalui Gubernur, melakukan studi kelayakan sehingga koleksi yang ada dapat memiliki histori, adanya Visi dan Misi, registrasi dan Inventaris kolesi serta deskripsi, struktur organisasi, sumber pendanaan, serta memiliki program mengenai kegiatan dalam menarik kunjungan museum
Sedikit informasi untuk biaya masuk Museum Adityawarman sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk dewasa dan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) untuk anak-anak sehingga tidak terlalu berat untuk edukasi yang didapatkan masyarakat. Museum di Sumatera Barat memiliki Koleksi ±6.400 (enam ribu empat ratus), dengan kegiatan Pameran tetap satu kali dalam tiga tahun dan pameran temporer dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan menampilkan koleksi yang ada di museum. Dalam membangun sebuah museum juga sangat memerlukan dorongan kuat dari masyarakat dan Pemerintah setempat.
Begitu juga dengan Taman Budaya, dalam pengembangannya sebagai wadah bagi Aparatur Sipil Negara maupun Masyarakat yang memiliki jiwa seniman sehingga nantinya dapat menghidupkan dan menjaga kelestarian budaya dan seni dengan adanya pagelaran-pagelaran musik, pagelaran budaya, tari-tarian, dll. Dan juga diperlukan dalam menuangkan dan menampilkan aktivitas kesenian serta hal yang penting lainnya seperti melakukan pelatihan-pelatihan dalam bentuk workshop, bengkel seni,dll
Dinas Kebudayaan Sumatera Barat mengusulkan perlu adanya perjanjian kerjasama antar daerah (Sumatera Barat serta Kepulauan Riau) mengenai kebudayaan sejarah, adat, museum serta kesenian untuk kedepannya. Seperti halnya Dinas Kebudayaan Sumatera Barat setiap tanggal 1 oktober setiap tahunnya melakukan kegiatan agenda Pekan Kebudayaan dengan daerah setempat, dengan tujuan agar dapat terjalin hubungan baik, pengetahuan serta silaturrahim antar lingkungan budaya masyarakat. Maka dari itu dalam agenda pertemuan antara Dinas Kebudayaan Sumatera Barat dan Kepulauan Riau berharap ada suatu Even yang dapat dilakukan bersama dengan tujuan mengangkat kebudayaan daerah Kepulauan Riau dan Sumatera Barat termasuk dengan melihat banyaknya jumlah perantau dari berbagai daerah di masing-masing tempat. Sehingga akan terjadi nuansa kebersamaan, mengingat daerah masing-masing agar terlihat keberagaman kesatuan ditengah berbagai masuknya budaya campuran yang sudah berbaur satu sama lain terhadap keberagaman budaya masyarakat perantau.
Dengan melakukan studi banding, konsultasi dan koordinasi dengan provinsi-provinsi yang telah lebih dahulu melakukan pendirian dan pengembangan terhadap Museum dan Taman Budaya, maka Kegiatan Studi Banding ini diharapkan membawa hasil terhadap Provinsi Kepulauan Riau dengan disegerakannya mendirikan Museum Daerah dan Taman Budaya di Provinsi Kepulauan Riau. Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini juga sangat mendukung pendirian Museum dan Taman Budaya milik Provinsi Kepulauan Riau.