Unsur Seni pada kalangan masyarakat timur bukan merupakan hal yang asing , sebagaimana arti dari Seni menurut Popo Iskandar adalah hasil ungkapan emosi yang ingin disampaikan kepada orang lain dalam kesadaran hidup bermasyarakat/berkelompok. Sedangkan menurut Eric Ariyanto Seni juga merupakan kegiatan rohani atau aktivitas bathin yang direflesikan dalam bentuk karya yang dapat membangkitkan perasaan orang lain yang melihat atau mendengarkannya .
Dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni musik Tradisional maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kebudayaan di Tahun Anggaran 2014 menganggarkan kegiatan berupa Hibah Alat Musik yang akan diserahkan kepada dua buah sanggar Yaitu sanggar Manunggaling Sedulur yang diketuai oleh Poniran yang berupa satu set peralatan seni Gamelan.
Maksud dan Tujuan dari Penyerahan Hibah alat musik kepada sanggar merupakan suatu langkah dari Dinas Kebudayaan dalam memotivasi dan menumbuhkan inspirasi dalam mengembangkan seni musik, terutama musik tradisional pada seniman yang ada, melestarikan dan mengembangkan Seni Musik yang dimiliki oleh Daerah Provinsi Kepulauan Riau, mendukung keberadaan dan keberlangsungan dari sanggar yang telah terbentuk melalui pemberian bantuan alat musik,dan Mendorong para pekerja seni yang ada untuk menjaga dan mencintai seni musik yang ada sehingga kelestariannya tetap terjaga.