Enam Warisan Budaya Kepri Ditetapkan Menjadi WBTB Indonesia

Enam warisan budaya tak benda Kepri berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2018. Penetapan ini telah dilakukan melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di Jakarta oleh Dirut Warisan dan Diplomasi Budaya RI Nadjamudin Ramly. Sidang ini diikuti oleh 15 (lima Belas) Tim Ahli WBTB, 3 (tiga) orang Narasumber, 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya dan 31 Provinsi.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kab.Bintan (Makhfur Zurachman) Bersama Kasi Pemb. Dan Pengembangan Kesenian (sumarno), Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga (Kamarul Zaman) Serta  mengatakan Kepri Mengusulkan 9 WBTB dalam sidang penetapan WBTB indonesia tahun 2018, Usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) antara lain :

  1. Tari Melemang,
  2. Khatam Al-Quran,
  3. Lendot,
  4. Bubur Lambok Lingga,
  5. Tepuk Tepung Tawar Kepri,
  6. Mandi Syafar Kepri,
  7. Ratif Saman Karimun,
  8. Silat Pengantin Kepri, dan
  9. Syariful Anam Kepri.

Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Kepri agar tidak diklaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Kepri dalam portal inventaris nasional.

Setelah melalui proses sidang penetapan akhirnya Provinsi Kepri memdapat Enam WBTB Kepri ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yaitu :

1. Bubur Lambok Lingga,

2.Tepuk Tepung Tawar Kepri,

3. Mandi Syafar Kepri,

4. Ratif Saman Lingga,

5. Silat Pengantin Kepri,

6. Syariful Anam Karimun.