BUDHIHARTI, S.SoS
NIP.19671206 198903 2 010
Kepala Bidang Data dan Dokumentasi Kebudayaan
Pasal 559
- Bidang Data dan Dokumentasi Kebudayaan mempunyai tugas pokok koordinasi penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pendataan pendokumentasian dan publikasi data kebudayaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) Bidang Data dan Dokumentasi Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendataan, pendokumentasian dan publikasi data kebudayaan;
- koodinasi penyusunan bahan pembinaan pendataan, pendokumentasian dan publikasi data kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pendataan, pendokumentasian dan publikasi data kebudayaan;
- koordinasi pelaporan pelaksanaan pendataan, pendokumentasian dan publikasi data kebudayaan; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.
3. Bidang Data dan Dokumentasi Kebudayaan terdiri dari:
a. Seksi Data dan Dokumentasi Kebudayaan; dan
b. Seksi Sistem Aplikasi dan Publikasi Data Kebudayaan.