RINA, SE
NIP.19800212 200803 2 005
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tugas Pembantuan
Pasal 544
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tugas Pembantuan mempunyai tugas pokok pengelolaan data dan sistem informasi, penyusunan rencana program, kegiatan, penganggaran, penyelenggaraan tugas pembantuan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta penyelenggaraan tugas pembantuan;
- pelaksanaan pengelolaan kompilasi data untuk kepentingan perencanaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan dan anggaran serta penyelenggaraan tugas pembantuan;
- penyusunan bahan fasilitasi kerja sama teknis dan penyelenggaraan tugas pembantuan;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peren-canaan dan evaluasi serta penyelenggaraan tugas pembantuan;
- penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan dan evaluasi dan penyelenggaraan tugas pembantuan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris.