SUGIARTO DOSO SAPUTRO.S.SOS
NIP.19730602 200803 1001
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 546
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, peraturan, kehumasan, organisasi dan ketatalaksanaan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- pelaksanaan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, hukum dan kehumasan;
- pelaksanaan pengelolaan urusan rumahtangga, konsumsi, perpustakaan, kebersihan dan keamanan lingkungan kantor dinas;
- pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan aset, peralatan dan perlengkapan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM pegawai;
- pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi urusan umum dan kepegawaian;
- penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris.