PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan… Read more“PENETAPAN 7 (TUJUH) CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KARIMUN MENJADI PERINGKAT KABUPATEN”

PELESTARIAN CAGAR BUDAYA “MAKAM EMBUNG FATIMAH DI PULAU PENYENGAT”

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Menurut Undang-undang… Read more“PELESTARIAN CAGAR BUDAYA “MAKAM EMBUNG FATIMAH DI PULAU PENYENGAT””

DOKUMENTASI WARISAN BUDAYA

Secara kata, dokumen adalah sesuatu yang tertulis, tercetak, atau terekam yang dapat dipakai sebagai bukti atau keterangan. Adapun Pendokumentasian adalah proses cara pembuatan dokumen Dalam kaitannya dengan pelesarian cagar budaya, dokumentasi dapat diartikan sebagai Suatu aktivitas /proses pencatatan informasi secara sistematis terhadap suatu cagar budaya dalam rangka pengumpulan data yang… Read more“DOKUMENTASI WARISAN BUDAYA”