HERWANTO. S.Sos
NIP.19610911 198603 1 016
- Seksi Permuseuman mempunyai tugas pokok pelaksanaan kebijakan pengelolaan, revitalisasi, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum provinsi.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum provinsi;
- penyusunan standar operasional prosedur pengelolaan museum;
- pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis pengelolaan museum provinsi;
- pelaksanaan revitalisasi pengelolaan museum provinsi;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan museum provinsi;
- pelaporan pelaksanaan pengelolaan museum provinsi; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang.